Selasa, 13 Mei 2008

Sejarah SMP Negeri 6 Malang

SMP Negeri 6 Malang resmi alih fungsi menjadi SMP sejak tahun 1960, tetapi di Surat Keputusan (SK) tertera pada tahun 1961. Sebelumnya Gedung SMP Negeri 6 ini digunakan sebagai gudang kopi dan mengalami alih fungsi sebagai sekolah sekitar tahun 50-60 an gedung SMP Negeri 6 Malang dipakai untuk sekolah guru bawah (SGB) setara dengan guru SMP. Ini terlihat dari Gedung depan SMP masih menggunakan alas kayu untuk lantainya dan merupakan cagar budaya, sehingga jika untuk merubah / membangun kembali harus ada izin dari Badan Perlindungan Cagar Budaya.
Pada tahun 1945-1950 sebelum menjadi SGB setelah perebutan kekuasaan, sekolah ini menjadi asrama TRIP sampai setelah pengambilan kemerdekaan. Disamping digunakan sebagai asrama TRIP gedung SMP digunakan sebagai markas yang ingin jadi pejuang untuk warga pribumi.Mulai tahun 1961 sampai sekarang gedung ini resmi digunakan oleh SMP Negeri 6 Malang, dan telah mengalami pergantian kepala sekolah sebanyak sebelas kali.

Rabu, 07 Mei 2008

Kriteria Kelulusan

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Semua mata pelajaran 72 kecuali IPA dan Matematika 67
Nilai KD kurang dari KKM diberi kesempatan remidi
Waktu remidi pulang sekolah
Hari : Senin, Rabu, Kamis, Sabtu

Siswa dapat lulus ada dua syarat yang harus dipenuhi :
Aspek Akademik
Memiliki nilai raport lengkap pada semester sebelumnya
Lulus ujian sekolah, memiliki nilai rata-rata minimum 6,00 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan dengan tidak ada nilai dibawah 5,25
Lulus Ujian Nasional
Memiliki nilai rata-rata minimum 5,25 untuk seluruh mata pelajaran yang diuji nasionalkan (Bhs Indonesia, Bhs Inggris, Matematika,IPA) dengan tidak ada nilai di bawah 4,25
Memiliki nilai minimal 4,00 pada salah satu mata pelajaran dan nilai mata pelajaran lainnya minimal 6,00

Aspek non Akademik
Jumlah kehadiran tatap muka minimum 90 % hari efektif ( tanpa keterangan maksimum 10 % hari efektif )
memiliki Nilai Ekstra Kurikuler minimum 1 (satu ) macam dengan predikat minimum Cukup ( C )
Nilai : Kelakuan, Kerajinan dan Kerapian rata-rata baik ( B )
Jumlah point pelanggaran maksimum 85